Detail

Peraturan Daerah

Judul
Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
10
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
08 September 2011
Tanggal Pengundangan
08 September 2011
T.E.U Badan
Indonesia,Kab.Penajam Paser Utara
Sumber
LD No. 10/18 Hlm
Tempat Terbit
Kab. Penajam Paser Utara
Bidang Hukum
-
Subjek
PAJAK - DAERAH - PENDAPATAN
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kab. PPU
Urusan Pemerintahan
-
Penandatanganan
Andi Harahap (Bupati)
Status
Dicabut_Peraturan Daerah No. 1 Thn 2024
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-